banner 1228x250

Eksekusi tahanan Gaza dikecam oleh kantor hak asasi PBB |

Eksekusi tahanan Gaza dikecam oleh kantor hak asasi PBB |
banner 120x600
banner 1228x250

[ad_1]

Lima orang dieksekusi pada dini hari tanggal 4 September 2022, suatu tindakan yang, kata Kantor tersebut, merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum domestik Negara Palestina sendiri dan kewajibannya di bawah hukum internasional.

Tiga dihukum karena pembunuhan dan dua karena “kolaborasi” dengan Israel. Menurut laporan media, eksekusi tersebut adalah yang pertama di Wilayah Pendudukan Palestina sejak 2017.

Dalam OHCHR Dalam pernyataannya, Ravina Shamdasani, juru bicara Kantor tersebut, mengatakan bahwa tidak ada tahanan yang dieksekusi yang diberi kesempatan untuk meminta grasi atau pengampunan.

Shamdasani mendesak otoritas de facto di Gaza untuk menetapkan moratorium atas semua eksekusi, dan meminta Negara Palestina untuk mengambil tindakan tegas untuk menghapus hukuman mati di semua wilayahnya.

Sejumlah kelompok internasional lainnya, serta kelompok hak asasi Palestina, dilaporkan mengutuk hukuman mati, yang tidak disetujui oleh Presiden Palestina Mahmoud Abbas.

Dalam pernyataannya, Shamdasani menyatakan bahwa ada “kekhawatiran serius bahwa proses pidana yang mengakibatkan penjatuhan hukuman mati di Gaza tidak memenuhi standar peradilan yang adil internasional,” dan mencatat bahwa persetujuan Presiden Abbas diperlukan oleh hukum nasional.

Menurut Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR), pengadilan di Gaza telah menjatuhkan hukuman mati kepada sekitar 180 warga Palestina, mengeksekusi 33 orang, sejak Hamas mengambil alih kekuasaan pada 2007. Di bawah Protokol Opsional Kedua pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politiksebuah resolusi Majelis Umum yang bertujuan untuk menghapus hukuman mati, Palestina berkewajiban untuk menghapuskan eksekusi.

[ad_2]

Source link

banner 725x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *