Singapura: Pakar HAM menyerukan moratorium hukuman mati

Singapura: Pakar HAM menyerukan moratorium hukuman mati

[ad_1]

Mereka mengutuk keras eksekusi Tangaraju s/o Suppiah minggu ini, yang dihukum karena bersekongkol untuk mengedarkan ganja dari Malaysia ke negara tersebut pada tahun 2013.

Masalah persidangan yang adil

Tn. Suppiah, seorang Tamil berusia 46 tahun dari Singapura, digantung pada hari Selasa meskipun ada klaim bahwa dia tidak diberikan interpretasi yang memadai selama interogasi polisi.

“Hukuman mati hanya bisa dilakukan setelah proses hukum dengan setiap kemungkinan perlindungan yang memastikan pengadilan yang adiltermasuk perwakilan hukum di setiap tahap proses dan interpretasi yang diperlukan dalam semua proses lisan,” kata para ahli.

Tingkat eksekusi yang mengkhawatirkan

Mereka menambahkan bahwa tingkat pemberitahuan eksekusi untuk pelanggaran terkait narkoba di Singapura “sangat mengkhawatirkan”.

Pak Suppiah kabarnya adalah yang ke 12th orang yang akan digantung sejak Maret 2022, menurut kantor hak asasi manusia PBB, OHCHRyang telah mendesak Pemerintah untuk tidak melanjutkan eksekusinya, dengan alasan kekhawatiran seputar proses hukum dan penghormatan terhadap jaminan peradilan yang adil.

Para ahli PBB mengatakan negara-negara yang belum menghapuskan hukuman mati hanya dapat menjatuhkan hukuman mati untuk kejahatan yang paling serius.

“Di bawah hukum internasional, hanya kejahatan yang sangat berat yang melibatkan pembunuhan disengaja yang dapat dianggap sebagai ‘paling serius’. Pelanggaran Narkoba jelas tidak memenuhi ambang ini,” bantah mereka.

Diskriminasi terhadap minoritas

Para ahli HAM juga menyuarakan keprihatinan tentang perlakuan diskriminatif terhadap orang-orang dari kelompok minoritas, seperti Pak Suppiah, serta laporan pembalasan terhadap pengacara mereka.

Tuan Suppiah dijatuhi hukuman berdasarkan hukum Singapura, yang mewajibkan hukuman mati untuk pelanggaran tertentu, termasuk hukuman terkait narkoba. Para ahli mengatakan hukum hukuman wajib menghapus hakim kebijaksanaan untuk mempertimbangkan kasus individu, konteks dan keadaan.

“Kami menegaskan kembali bahwa penggunaan wajib hukuman mati merupakan pencabutan nyawa secara sewenang-wenang, karena dijatuhkan tanpa mempertimbangkan keadaan pribadi terdakwa atau keadaan dari pelanggaran tertentu,” kata mereka.

Tentang pakar PBB

Kesembilan ahli memantau dan melaporkan isu-isu seperti eksekusi di luar hukum, ringkasan dan sewenang-wenang; penahanan sewenang-wenang, dan hak-hak minoritas.

Mereka melayani secara sukarela dan independen dari Pemerintah atau organisasi mana pun.

Mereka bukan staf PBB dan tidak menerima bayaran untuk pekerjaan mereka.

[ad_2]

Source link

Exit mobile version