[ad_1]
Nazari Bin Lajim, seorang warga negara Melayu Singapura, ditangkap pada April 2012 karena menyelundupkan lebih dari 33 gram diamorfin. Dia dieksekusi Jumat lalu.
“Berdasarkan hukum internasional, Negara-negara yang belum menghapuskan hukuman mati hanya dapat dijatuhkan untuk ‘kejahatan paling serius’, yang melibatkan pembunuhan yang disengaja,” kata para ahli. “Pelanggaran narkoba jelas tidak memenuhi ambang batas ini.”
Diskriminasi terhadap minoritas
Mereka juga mencatat kenaikan tajam dalam pemberitahuan eksekusi yang dikeluarkan di Singapura tahun ini.
“Kami prihatin bahwa jumlah yang tidak proporsional dari mereka yang dijatuhi hukuman mati karena pelanggaran terkait narkoba adalah orang-orang minoritas dan cenderung dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung lseperti Pak Nazari Bin Lajim,” kata para ahli.
“Praktek tersebut merupakan perlakuan diskriminatif terhadap minoritas seperti Melayu dan orang-orang yang rentan.”
Para ahli mengatakan penegakan eksekusi Bin Lajim berlangsung meskipun ada klaim bahwa dia telah menderita kecanduan narkoba jangka panjang, dan sebagian besar diamorfin akan digunakan untuk penggunaan pribadinya.
Aktivis terintimidasi
Selain itu, sisa narkotika yang dimilikinya tidak akan memenuhi ambang batas 15 gram untuk menjatuhkan hukuman mati wajib Singapura.
“Kami juga sangat prihatin dengan laporan tentang meningkatnya tekanan dan tindakan intimidasi oleh pihak berwenang terhadap aktivis, jurnalis, profesional hukum dan pembela hak asasi manusia yang secara damai mengadvokasi hukuman mati dan/atau mewakili terpidana mati, dan efek mengerikan tindakan tersebut terhadap ruang sipil,” mereka dikatakan.
“Tindakan mengungkapkan pendapat dan memprotes hukuman mati harus ditoleransi di negara demokratis.”
Tangguhkan eksekusi lebih lanjut
Para ahli mendesak Singapura untuk menangguhkan eksekusi lebih lanjut terpidana mati karena pelanggaran narkoba dan sebagai gantinya mengubah kalimat mereka menjadio pemenjaraan, konsisten dengan hukum dan standar hak asasi manusia internasional.
Mereka juga meminta pihak berwenang untuk segera menetapkan moratorium untuk semua eksekusi dengan maksud untuk sepenuhnya menghapus hukuman mati.
Pemerintah juga didesak untuk meninjau ruang lingkup hukuman mati, khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran terkait narkoba, untuk memastikan bahwa penerapan dan penerapannya dibatasi secara ketat pada kasus-kasus yang melibatkan pembunuhan yang disengaja.
“Kami tegaskan kembali bahwa penggunaan wajib hukuman mati merupakan perampasan kehidupan secara sewenang-wenang, karena dijatuhkan tanpa mempertimbangkan keadaan pribadi terdakwa atau keadaan pelanggaran tertentu,” kata para ahli.
“Hukuman mati wajib bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan pembatasan hukuman mati pada ‘kejahatan yang paling serius.’”
11 ahli yang mengeluarkan pernyataan tersebut ditunjuk oleh PBB Dewan Hak Asasi Manusia untuk memantau dan melaporkan isu-isu tematik tertentu seperti eksekusi di luar hukum, ringkasan atau sewenang-wenang.
Mereka independen dari pemerintah mana pun, melayani dalam kapasitas masing-masing, dan bukan staf PBB dan juga tidak dibayar untuk pekerjaan mereka.
[ad_2]
Source link