banner 1228x250

Mali: Larang perbudakan secara hukum, kata pakar hak asasi manusia

Mali: Larang perbudakan secara hukum, kata pakar hak asasi manusia
banner 120x600
banner 1228x250

[ad_1]

Dalam seruan kepada otoritas Mali untuk mencegah orang dilahirkan sebagai budak, para ahli mengatakan bahwa negara itu adalah satu-satunya di wilayah Sahel. tanpa undang-undang khusus yang mengkriminalkan perbudakan.

Tidak ada yang bisa membenarkan perbudakan, apakah itu budaya, tradisi, atau agama”, kata sang ahli, Tomoya Obokata, Pelapor Khusus tentang bentuk-bentuk perbudakan kontemporerdan Alioune Tine, Pakar Independen tentang situasi hak asasi manusia di Mali.

Praktek ‘meluas’

Meskipun tidak ada data tentang jumlah orang yang lahir dalam perbudakan menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Mali, pernyataan para ahli menyoroti perkiraan dari beberapa organisasi setidaknya 800.000 korbantermasuk 200.000 hidup “di bawah kontrol langsung dari ‘tuan’ mereka”.

Para pakar HAM menyatakan bahwa perbudakan berbasis keturunan “tersebar luas” di wilayah tengah dan utara negara itu, termasuk Timbuktu, Gao, dan Kidal. Mereka juga mengutip contoh dari wilayah Kayes di Mali barat, di mana serangan biasa pada orang-orang yang dianggap budak telah mengakibatkan kematian, cedera, dan pemindahan.

Serangkaian pelanggaran

“Terus mendukung perbudakan di 21st abad bertentangan dengan komitmen berulang yang dibuat oleh otoritas Mali untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia untuk semua”, desak para ahli hak, yang melapor ke Dewan Hak Asasi Manusia dalam kapasitas mandiri.

Di sebuah pernyataan sebelumnyapara ahli telah menyatakan bahwa orang yang lahir sebagai budak di Mali dipaksa bekerja tanpa bayaran, dapat diwariskan, dan dicabut hak asasi manusianya.

Para ahli mengutip studi baru-baru ini oleh lembaga hak asasi manusia nasional Mali yang mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran terkait perbudakan berdasarkan keturunan. Itu termasuk “tindakan kekerasan, penyerangan, penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan lainnyapenghinaan publik, penghinaan, intimidasi, penculikan dan pemerkosaan yang dilakukan setiap hari oleh ‘tuan’ terhadap ‘budak’”.

Studi ini juga menemukan bukti keberadaan korban dilarang menggunakan layanan sosial dasardari pompa air hingga fasilitas kesehatan.

Panggilan untuk legislasi dan keadilan

Para ahli menyambut baik vonis individu baru-baru ini atas kejahatan terkait perbudakan dan menekankan bahwa undang-undang khusus yang mengkriminalkan perbudakan berdasarkan keturunan akan membantu mengakhiri impunitas, “memfasilitasi penuntutan pelaku dan meningkatkan perlindungan korban”.

“‘Tuan’ budak harus dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka, memberi kompensasi kepada korban dan memulihkan hak dan martabat mereka,” kata para ahli.

Panggilan para ahli menggemakan rekomendasi yang dibuat selama Dialog Interaktif di Mali di Dewan Hak Asasi Manusiasesi terakhir pada bulan Maret, dan sebagai bagian dari peninjauan catatan hak asasi manusia Mali di bawah Tinjauan Berkala Universal proses awal bulan ini.

Pelapor Khusus dan pakar HAM lain yang ditunjuk Dewan HAM PBB, bekerja secara sukarela dan tidak dibayar, bukan staf PBB, dan bekerja secara independen dari pemerintah atau organisasi mana pun.

[ad_2]

Source link

banner 725x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *