MEDIAINTERNASIONAL.COM – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) terus berupaya meningkatkan standar kompetensi melalui pengembangan skema sertifikasi Polri, Jakarta (8/8/24).
Upaya ini diwujudkan dalam kegiatan revisi SK3 dan Skema Advokat serta Legal Drafter yang dilaksanakan oleh LSP Polri dan Divisi Hukum Polri.
Acara yang digelar di Hotel Sunlake Waterfront Resort and Convention, Jakarta Utara, pada 8-9 Agustus 2024 ini menghadirkan Koordinator Lisensi BNSP, Ade Syaekudin, sebagai narasumber utama.
Hadir pula Kabagrenmin Divkum Polri, KBP M.L. Jhon Mangundap, dan Kasubbag Standardisasi LSP Polri, AKBP Theodolus Tri H. SPd.
Dalam paparannya, Ade Syaekudin menekankan pentingnya skema sertifikasi sebagai instrumen dasar yang harus dipenuhi oleh setiap LSP dalam melaksanakan uji kompetensi.
“Keberhasilan dan kelayakan sebuah legitimasi profesi melalui uji kompetensi yang dilakukan LSP berawal dari sebuah konsep skema yang relevan dengan dinamika dan perkembangan kebutuhan stakeholder,” ujarnya.
Ade menjelaskan bahwa pengemasan paket skema memiliki tiga jenis karakter utama: Kluster, KKNI, dan Okupasi. Skema Kluster mengidentifikasikan aktivitas sebuah pekerjaan, KKNI mengacu pada penyetaraan atau penjenjangan leveling dalam sebuah bidang jabatan, sementara skema Okupasi mengidentifikasikan sebuah jabatan di instansi, lembaga, atau perusahaan.
“Keberhasilan penjaminan mutu LSP sangat dipengaruhi oleh skema yang relevan dengan kebutuhan saat ini, infrastruktur SDM LSP yang unggul, serta sarana dan prasarana TUK yang memadai,” tambah Ade.
KBP M.L. Jhon Mangundap, S.H., S.I.K., dalam kesempatan yang sama, menyampaikan apresiasinya atas kegiatan yang diselenggarakan oleh LSP dan Divkum Polri dengan mengundang narasumber dari BNSP.
“Penyusunan skema sertifikasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa pengemban jabatan fungsional di lingkungan Divkum Polri diemban oleh personil yang kompeten,” ungkapnya.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari AKBP Theodolus Tri H., S.Pd., yang mewakili Ka LSP Polri. Ia menekankan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan sertifikasi di lingkungan Polri.
“Ini adalah tindak lanjut dari kaji ulang terhadap Standar Kompetensi Kerja Khusus di bidang Divkum Polri dan penyesuaian nomenklatur jabatan fungsional di lingkungan Divkum Polri,” jelasnya.
Dengan adanya revisi dan pengembangan skema sertifikasi ini, diharapkan kualitas pelaksanaan sertifikasi di lingkungan Polri semakin meningkat, sehingga setiap personil yang mengemban jabatan fungsional memiliki kompetensi yang diakui secara nasional.
Hal ini sejalan dengan amanah dari Perpres 68/22 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, yang mengharuskan setiap LSP untuk terus beradaptasi dengan perubahan dan perkembangan kebutuhan pasar kerja.
Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata komitmen BNSP dalam meningkatkan standar kompetensi di berbagai sektor, termasuk di lingkungan Polri.
Melalui kerjasama dan kemitraan yang kuat dengan berbagai pihak, BNSP terus berupaya memastikan bahwa setiap tenaga kerja yang tersertifikasi memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional.