

Media Internasioal.com– Di sebuah aula perpustakaan kampus maritim di Busan, Korea Selatan, seremoni itu berlangsung khidmat, Rabu, 1 April 2026. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, menerima gelar Doctor Honoris Causa (Dr. HC) di bidang International Regional Studies dari Korea Maritime and Ocean University (KMOU).
Penganugerahan digelar di Kim Kang-hee Hall, KMOU Library, distrik Yeongdo-gu. Presiden KMOU, Ryoo Dong-Keun, memimpin langsung prosesi yang dihadiri sivitas akademika serta sejumlah undangan. Hadir pula promotor Kim Soo-il dari Busan University of Foreign Studies.
Bagi KMOU, ini bukan kali pertama mereka memberikan gelar kehormatan kepada tokoh Indonesia. Pada 2015, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menerima penghargaan serupa. Dengan demikian, Sultan menjadi figur Indonesia kedua yang memperoleh pengakuan akademik dari kampus maritim tersebut.
Ryoo Dong-Keun menyebut kunjungan Sultan memuat dua agenda utama: penganugerahan gelar kehormatan dan peluncuran Forum Kerja Sama Maritim Korea–Indonesia bersama Korea Offshore Plant Service Industry Association di Busan. “Kerja sama dengan Indonesia merupakan pilar utama strategi internasionalisasi KMOU dalam memimpin era maritim global,” ujar Ryoo dalam keterangan resmi.
Promotor Kim Soo-il menilai gelar itu diberikan atas kiprah Sultan dalam mendorong kerja sama internasional berbasis kemaritiman, serta advokasi pembangunan daerah kepulauan dan masyarakat pesisir.
Dalam orasi ilmiahnya, Sultan menempatkan laut sebagai simpul peradaban. Ia menyebut laut bukan sekadar ruang geografis, melainkan jembatan yang menghubungkan bangsa-bangsa melalui kolaborasi, inovasi, dan keberlanjutan. Gagasan itu, menurutnya, menuntut kerja sama internasional yang tak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan dan keadilan sosial—sejalan dengan konsep ekonomi hijau dan ekonomi biru.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi KMOU dalam pengembangan riset kemaritiman global. “Bagi Indonesia, ini strategis karena kami adalah negara kepulauan yang membutuhkan ilmu pengetahuan dan teknologi kemaritiman,” kata Sultan.
Di tingkat domestik, Sultan menyinggung urgensi penguatan peran daerah dalam pembangunan nasional. Ia mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan sebagai landasan kebijakan yang lebih berpihak pada wilayah kepulauan dan masyarakat pesisir.
Bagi Sultan, gelar kehormatan itu bukan sekadar pengakuan akademik, melainkan juga tanggung jawab. Ia menyebutnya sebagai mandat moral untuk memperkuat hubungan bilateral Indonesia–Korea Selatan, sekaligus mendorong kerja sama ekonomi yang lebih konkret dan berkelanjutan—dengan laut sebagai porosnya.

